Jakarta, Aktual.co — Polsek Jambi Selatan mencokok dua pelaku pemalsu surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah Hendra, 34 tahun dan Ahyari, 44 tahun,” kata Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Alfero di Jambi, Jumat (6/2).
Kedua pelaku pemalsuan SIM dan SKCK itu ditangkap pada Kamis (5/2) sekitar pukul 19.30 WIB setelah kepolisian mendapat informasi adanya sindikat yang melakukan pembuatan dokumen negara yang dipalsukan antara lain berupa SIM dan SKCK itu.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, ternyata kedua tersangka telah melakukan pembuatan beberapa dokumen. “Mendapat informasi dari warga itu, tim opsnal polsek langsung turun dan melakukan penangkapan pelaku dan dari hasil keterangan pelaku, modus tersangka Ahyari mencetak SIM atas pesanan konsumen yang tidak dikenal melakukan pemesan dengan langsung datang ke rumahnya.”
Untuk membuat SIM dan SKCK palsu itu, korban dikenakan masing-masing seharga SIM Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per satu SIM B1 dan B2.
Dalam pembongkaran sindikat pemalsuan negara itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mesin Scen Broder Merek MFC-J3520, satu unit Monitor 17 Inci merek Flatron Warna Hitam, dan satu buah printer merek Pixma.
“Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan masih diperiksa intensif untuk mengungkap sindikatnya,” kata Farouk.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu