Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, Pemerintah mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6).
Mahfud MD tak mempersalahkan langkah Al-Zaytun masih menerima pendaftaran untuk siswa baru.
“(Ponpes) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes itu yang harus diselesaikan.
“Ponpes itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren yang berada di Indramatu itu, yaitu pidana, administrasi serta ketertiban sosial dan keamanan.
Ponpes terbesar itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu juga diduga melakukan tindak pidana.
Tim investigasi sudah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di Ponpes tersebut.
Kementerian Agama akan membahas nasib Ponpes itu dengan pemangku kepentingan terkait setelah memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu