Garut, aktual.com – Kepolisian Resor Garut sedang menyiapkan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan terkait perhubungan laut untuk melengkapi berkas proses penyidikan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan di kapal asing, sehingga kasusnya siap untuk disidangkan.
“Sekarang kita sedang tahap penyidikan, ada beberapa saksi ahli yang harus dihadirkan untuk menjelaskan kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi di Garut, Jawa Barat, Rabu (19/7).
Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus TPPO yang dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja di Garut sektor pelayaran dengan tersangka sebanyak tiga orang pada 19 Juni 2023.
Polres Garut, kata dia, sudah melakukan proses tahapan mulai dari penggerebekan lokasi kantor penyaluran kerja, kemudian penyelidikan, hingga saat ini proses penyidikan.
Tahapan penyidikan ini, lanjut dia, masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi yakni keterangan saksi ahli bidang hubungan laut karena kasus yang ditangani terkait penempatan tenaga kerja sebagai anak buah kapal (ABK).
“Karena ini penempatan kerjanya di laut, sebagai ABK jadi harus ada keterangan ahli,” ucapnya.
Ia menjelaskan kebutuhan lainnya untuk melengkapi tahapan penyidikan yakni terkait sertifikat basic safety training (BST) yang harus ditempuh oleh pelaut atau orang yang bekerja di kapal.
“Kita juga ingin mendapatkan fakta itu sertifikat BST, apakah mengeluarkan atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan kasus TPPO tersebut juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut terkait kelengkapan berkas agar saat disidangkan sudah siap dengan dokumen dan barang buktinya.
“Untuk tersangka-nya sementara masih tiga, apakah ada tambahan atau tidak nanti kita lihat perkembangan dari keterangan saksi ahli,” katanya.
Polisi mengungkap kasus TPPO di Garut dengan modus membuka tempat penyaluran tenaga kerja sektor pelayaran mencari ikan di perairan luar negeri bernama PT Raya Mulya Bahari di Garut.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial R (41) yang berperan sebagai pemilik perusahaan, kemudian AS (26), dan MF (23) merupakan staf atau yang membantu proses penyaluran tenaga kerja migran.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain