Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap udara kotor di dalam ruangan menyusul temuan polutan melalui alat pendeteksi udara di fasilitas kesehatan dan sekolah.
“Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes telah mengeluarkan aturan agar pengukuran kualitas udara dalam ruang lebih intensif di fasilitas umum, khususnya di puskesmas dan sekolah,” kata Direktur Penyehatan Lingkungan Anas Ma’ruf di Jakarta, Selasa (12/9).
Ia mengatakan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang menunjukkan indikator buruk dalam beberapa bulan terakhir mendorong Kemenkes beserta jajaran untuk meningkatkan pemantauan hingga ke dalam ruangan fasilitas publik.
Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor 1109 Tahun 2023, setiap puskesmas di kawasan Jabodetabek diminta untuk mengukur parameter fisik mutu udara dalam ruangan.
Pengukuran ini dilakukan menggunakan kit sanitarian di ruang pelayanan puskesmas dan sekolah. Pengukuran kualitas udara di puskesmas dilakukan setidaknya tiga kali sehari, yakni pukul 08.00, 12.00, dan 16.00, sementara di ruang kelas sekolah dilakukan sekali sehari pukul 10.00.
Alat yang digunakan adalah alat pengukur partikel (particle counter) yang dapat mengukur jumlah partikel PM2,5 dan PM10 di dalam ruangan.
Menurut peraturan, standar baku mutu untuk parameter PM 2,5 dalam ruangan maksimal sebesar 25 mikrogram per meter kubik. Sementara ambang batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk PM 2,5 adalah sebesar 15 mikrogram per meter kubik.
Hasil pengukuran kualitas udara dalam ruangan di beberapa puskesmas di Kota Depok menunjukkan jumlah yang melebihi baku mutu 25 mikrogram per meter kubik.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak polusi bagi kesehatan, mengingat sebagian besar aktivitas masyarakat dilakukan di dalam ruangan.
Kemenkes juga memberikan edukasi dan penyuluhan terkait pengendalian pencemaran udara, penghentian pembakaran sampah sembarangan, serta mengoptimalkan penggunaan masker jika mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Artikel ini ditulis oleh: