Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerapan “tax amnesty” atau penghapusan pajak bagi masyarakat yang menyimpan dananya di luar negeri hingga kini masih terus dikaji, agar kebijakan tersebut efektif meningkatkan pendapatan negara.
“Kami tegaskan mengenai rencana pelaksanaan ‘tax amnesty’ baru terbatas sebagai wacana yang berada di tahap awal, ini masih perlu ada beberapa perundingan untuk mendapatkan masukan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/5).
Ia menuturkan latar belakang dilaksanakannya “tax amnesty”, didasari oleh banyaknya warga negara Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri, tanpa pengenaan pajak pada sumber penghasilannya, sehingga rencana kebijakan ini bertujuan untuk mendorong repatriasi (pengembalian) dana ke dalam negeri.
Dalam wacana ini, pihak yang melakukan repatriasi dana ke Indonesia hanya diwajibkan membayar uang tebusan yang berkisar antara 10-15 persen dari aset bersih yang dilaporkan.
Rencana kebijakan tersebut juga akan mencakup pengampunan pidana umum atau khusus, selain pidana perpajakan, tambahnya.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, menurut dia, Ditjen Pajak sudah mengumpulkan berbagai masukan yang berasal dari beberapa komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, saat ini institusi penegak hukum juga sedang dilibatkan dalam mengembangkan “tax amnesty” menjadi “special amnesty” yang akan diusulkan ke DPR jika mendapat persetujuan dari banyak pihak.
Selanjutnya, pertemuan dengan para pengusaha dan akademisi akan digelar Ditjen Pajak dalam dua minggu ke depan, guna mendapat input-input bermanfaat serta agar wacana ini dapat cepat terealisasi.
“Kita persiapkan ini bukan hanya untuk jangka panjang saja, tapi bisa saja ini menjadi rekonsiliasi nasional yang datangnya dari wajib pajak,” tutur Sigit.
Lebih lanjut ia menambahkan, selain untuk meningkatkan basis pajak, kegiatan “mematangkan” konsep penghapusan pajak ini dilakukan untuk memajukan perekonomian Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















