Ilustrasi : Rafael Alun Trisambodo, dapatkan hukuman di balik jeruji besi.

Jakarta, Aktual.com – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dihadapkan pada tuntutan serius. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecamnya dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).

Tuntutan ini muncul setelah Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai bahwa Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rafael Alun juga terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU. Jaksa KPK menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan langkah serius dalam memberantas korupsi.

Selain pidana penjara, Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137. Jaksa menegaskan bahwa apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa.

Tuntutan ini menandai puncak dari rangkaian proses hukum yang panjang terkait dugaan korupsi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Rafael Alun. Hal yang memberatkan yakni Rafael Alun dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.

Mantan pejabat pajak itu juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan

Sementara hal yang meringankan Rafael Alun adalah karena dianggap bersikap sopan di persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil