Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam serangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, mulai tahun 2010 hingga 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita tersebut, diantaranya logam mulia berupa emas seberat 128 gram.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, surat berharga, dan 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram.”
Penggeledahan dilakukan di beberapa rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 Desember. Meskipun rincian alamat rumah tidak diungkapkan, Ketut meyakinkan bahwa barang bukti tersebut terkait dengan kasus tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan,” ujar Ketut.
Tim penyidik berencana untuk menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkapkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang tengah disidik. Sebelumnya, status penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023, dikeluarkan pada 10 Mei 2023.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya, seperti PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara berhasil ditemukan dan disita.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk empat saksi dari Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk pada 25 Oktober. Saksi lainnya, seperti Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT dan MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, juga telah diperiksa.
Terkait dengan kasus korupsi komoditas emas ini, pada 29 Maret, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp189 triliun atas impor emas batangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















