Jakarta, Aktual.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Hari ini, Kamis (4/1).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengumumkan jadwal sidang vonis setelah melewati semua tahap persidangan, termasuk pembacaan duplik pada Rabu (3/1/2024).
Rafael Alun, melalui tim penasihat hukumnya, dengan percaya diri menyatakan targetnya untuk bebas jika tidak terbukti bersalah.
“Targetnya bebas kalau tidak terbukti,” kata penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih kepada media usai persidangan.
Penasihat hukum Alun berpendapat bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa tidak terbukti, khususnya terkait dengan Undang-Undang Kejahatan Korupsi (KKN).
“Ini kan unsur melawan hukumnya, baik itu didasarkan pada uraian dalam dakwaan yang itu adalah Undang-Undang KKN itu tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur saja, harus dinyatakan tidak terbukti,” jelasnya.
Tim penasihat hukum juga berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap klien mereka sudah melewati masa daluwarsa pidana. Rafael Alun didakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, atas dugaan menerima gratifikasi sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.
“Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76-78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini. Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun,” tambah Junaedi.
Sebagai respons, Jaksa penuntut umum KPK diminta untuk menahan kembali Rafael Alun hingga pembacaan vonis. Saat ini, Alun berada dalam tahanan Rutan KPK Gedung Merah-Putih.
Dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan