Jakarta, Aktual.com – Pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perubahan tarif pajak hiburan tersebut, yang sebelumnya menjadi sorotan pelaku usaha, telah menjadi topik utama dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat (19/1).
“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Insentif pajak hiburan diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Insentif tersebut mencakup pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak, retribusi, dan/atau sanksi.
Airlangga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan penyusunan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, tetapi rincian teknis masih dalam tahap pembahasan.
“Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen,” kata Airlangga.
Ia menambahkan bahwa surat edaran tersebut akan disosialisasikan setelah diterbitkan.
Pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan antara 40 persen hingga 75 persen.
Besaran tarif tersebut mempertimbangkan bahwa jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan tertentu, dan pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan