Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel diwajibkan untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
“Pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung,” kata Ketua Mahkamah Joan Donoghue.
ICJ menetapkan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak terlibat dalam tindakan genosida dan diwajibkan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Israel diinstruksikan untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil dalam satu bulan ke depan terkait putusan ini.
Meskipun ICJ tidak mengeluarkan perintah gencatan senjata, pengadilan mengabulkan beberapa langkah darurat yang diminta oleh Afrika Selatan, sementara kasus yang menuduh Israel melakukan genosida sedang diadili.
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini ke ICJ, telah meminta agar agresi militer Israel dihentikan segera, yang telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina.
Meskipun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan untuk gencatan senjata.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil