Banda Aceh, Aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas, yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp2,64 miliar.
Kepala Kejari Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Selasa, mengatakan keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar,” ujar Basril.
Keempat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30). Masing-masing tersangka memiliki peran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan melaksanakan pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar.
TZF, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan, MR sebagai Wakil Direktur CV SN yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana, SI sebagai peminjam perusahaan, dan SN sebagai Direktur CV DPC yang merupakan perusahaan konsultan pengawas, diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Puskesmas tersebut.
“Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan adanya kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp134 juta,” tambahnya.
Menurut Basril, kerugian negara Rp134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara. Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.
“Proses penyidikan masih berlangsung dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkembangannya, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini,” ungkap Basril.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan