Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pornografi anak online di Tangerang (Azmi Samsul Maarif)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi kerja sama Polresta Bandara Soekarno-Hatta, wilayah hukum Kota Tangerang, Banten dengan FBI dalam membongkar jaringan internasional pornografi anak sesama jenis.

“Kerja sama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan jajaran yang sangat baik dengan Violent Crimes Against Children International Task Force FBI dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi peningkatan kerja sama internasional antara Polri dengan kepolisian-kepolisian negara lain,” kata Poengky di Jakarta, Minggu (25/2).

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan internasional yang melakukan penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi pesan telegram.

Menurut Poengky, kerja sama yang kuat antara Polresta Bandara Soetta dan FBI telah berhasil melacak dan memetakan jaringan internasional pornografi anak secara online.

“Kompolnas memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan jajarannya,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap lima pelaku.

Poengky menegaskan bahwa anak-anak rentan menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual dalam bentuk pornografi online internasional.

Kompolnas berharap penangkapan para pelaku jaringan internasional tersebut dapat membongkar jaringan-jaringan internasional lainnya di Indonesia yang menjadikan anak-anak di negeri ini sebagai obyek pornografi online anak, sehingga anak-anak Indonesia dapat diselamatkan.

“Perlindungan Anak menjadi tugas kita semua,” katanya menegaskan.

Poengky menambahkan bahwa kerja sama yang baik antara Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan FBI dapat meningkatkan profesionalisme anggota Polri serta melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, pada Sabtu (24/2), menyatakan bahwa kasus ini terkuak setelah menerima laporan dari masyarakat pada 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi internasional. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) AS.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi konten pornografi anak tersebut. Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, bersama dengan beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.

Dari hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp100 juta.

“Pelaku menjual video dengan harga $50, $100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Ronald.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).

“Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan