Mukomuko, Aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit daerah (RSUD) setempat dengan kerugian sekitar Rp2 miliar tetap berlanjut.
“Masyarakat Kabupaten Mukomuko tidak perlu merasa khawatir, kami menjamin bahwa kami akan menangani perkara ini secara objektif. Proses penyelidikan terus berlangsung dan tidak akan terhenti,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, yang didampingi oleh Kasi Intel Radiman, di Mukomuko, Selasa (27/2).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan penyidikan perkara yang dibaca di beberapa media sosial bahwa masyarakat melihatnya perkara ini kelihatannya mandek.
Sebenarnya, katanya, pihaknya tidak mandek, institusinya sedang menunggu dalam minggu ini hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Auditor Kejati Bengkulu, dan minggu ini Kejari menerima LHP tersebut.
“Selanjutnya, kami akan melakukan persiapan administratif untuk penetapan para tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa auditor yang menangani audit kasus ini tidak bekerja lambat, namun mereka sedang melakukan pemeriksaan yang memakan waktu karena melibatkan 35 ribu sampai 40 ribu transaksi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko, termasuk kasus dugaan korupsi di RSUD Mukomuko dipantau oleh Kejati, Jaksa Agung, dan KPK.
“Mereka melakukan pemantauan minimal dua kali setahun. Kami akan menjelaskan mengapa suatu perkara terhenti dan semua proses dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan. Jadi, untuk mengetahui perkembangan perkara di Mukomuko, tinggal klik saja,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memeriksa ratusan saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan rumah sakit daerah.
Ia menyebutkan, sebanyak enam orang tim penyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD, termasuk salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Rudi Iskandar serta sejumlah kasi dan jaksa yang ada di lingkungan Kejari setempat.
Adapun dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan rumah sakit daerah ini mencakup “mark up” anggaran dan penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan