Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi terkait perkara dugaan pemerasan terkait Alat Kesehatan (Alkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah, di gedung KPK, Jumat (29/5).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan di gedung KPK dengan melibatkan 15 saksi dengan pertimbangan efektifitas dan keamanan.
Pasalnya, terdapat dua tersangka yang ikut dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ratu Atut selaku tersangka dalam kasus Alkes Pemprov Banten 2007 serta Siti Halimah sebagau tahanan Kejaksaan Agung.
“Sehingga tanpa mengurangi substansi, maka rekonstruksi dilakukan di gedung KPK,” terang Priharsa, saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, karena dugaan pemerasan itu, Ratu Atut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 juncto, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal 12 huruf e sendiri, merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby