Jakarta, aktual.com – Pakar telematika Roy Suryo menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perjanjian dengan Alibaba Cloud untuk memastikan perlindungan data masyarakat oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pemohon di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin, untuk dua dari tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh organisasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pemohon kepada KPU RI sebagai termohon.
“Dengan Alibaba, harus dibuka, perjanjiannya seperti apa. Dalam perjanjian itulah yang mau dilihat bisa terungkap sejauh mana hak dan kewajiban dari kedua belah pihak,” kata Roy.
Menurutnya, sebuah cloud atau komputasi awan adalah teknologi yang memayungi data-data yang ada di dalamnya. Terdapat risiko data bisa tersedot atau diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga diperlukan rincian kerja sama untuk memastikan bahwa kedua belah pihak menjalani kewajibannya untuk melindungi data pemilih.
“Majelis sidang mengusulkan adanya pemeriksaan tertutup untuk melihat bentuk perjanjian antara KPU dan Alibaba,” kata anggota majelis sidang Arya Sandiyudha.
Tenaga Ahli dari KPU RI Luqman Hakim mengatakan bahwa dalam pengadaan server itu terdapat informasi yang bisa membahayakan publik. Di samping itu, menurut dia, KPU pun kerap mendapatkan serangan peretasan terhadap sistem.
“Kalau informasi server dibuka, ya ini menjadi berbahaya bagi kami bahwa tanpa diinformasikan ke publik pun kita sudah kewalahan, dan itu data DPT telah dicuri,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil