Jakarta, Aktual.co — Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Irjen Pol Dwi Prayitno menegaskan penyidik Bareskrim Polri dalam menangkap dan menetapkan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah sesuai prosedur.
“Ya kalau polisi melakukan penangkapan tentu ada prosedurnya,”kata Dwi Prayitno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Dwi memastikan, pihaknya dalam melakukan penindakan sudah dilengkapi dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Bambang diduga memberi atau menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. “Ada alat buktinya dan sebagainya,”sambung Dwi 
Dan bila jika dalam prosesnya tak terbukti Bambang melakukan apa yang seperti disangkakan penyidik yakni melanggar Pasal 242 Jo Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu  di depan sidang, maka penyidik akan dilepaskan.”Kalau tidak terbukti ya tentunya tidak,”tutup Dwi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby