Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung melalui Satuan Petugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi, tengah membidik dua kementerian dan satu pemerintah daerah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, tim satgasus P3TPK sudah diberikan tugas untuk menyelidiki 30 perkara korupsi serta pencucian uang. Menurut dia, praktik tersebut diduga dilakukan oleh pegawai negeri sipil di kementerian dan pemda.
“Diantara 30 penyelidikan yang akan dikerjakan Satgasus, juga ada dugaan TPPU yang dilakukan oleh pegawai negeri di Kementrian dan Lembaga. TPPU ada 2 di Kementerian dan 1 Pemda,” kata Tony kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/1).
Terhadap perkara korupsi dan TPPU itu, ungkap Tony merupakan target operasi tim Satgasus P3TPK. Terkait proses pengusutan tersebut, sambung Tony, akan dilakukan terhadap perkara yang sudah dalam tahap penyelidikan.
Dia mengatakan, 30 perkara yang akan ditelisik nantinya akan didistribusi kepada lima hingga 10 tim Satgasus. Untuk masing-masing tim kemudian akan diisi oleh tiga sampai lima jaksa. “Kerjaan Satgasus 30 perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan, tim sudah diberikan TO, penyelidikan.”
Tony mengaku 30 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang akan diusut oleh tim satgasus berasal dari pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan juga kementerian dan lembaga yang memberikan laporan kepada kejaksaan.
“Dianatara 30 kasus, ada didalamnya kasus rekening gendut yang diduga dilakukan oleh kepala daerah.”
Saat ditanyakan kementrian dan pemda apa saja yang akan dibidik satgasus, Tony enggan merinci. Yang jelas, kata Tony, satgasus akan bekerja secara cepat. “30 kasus diantaranya 5 kasus lama dan juga dugaan korupsi di BUMN.”
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo resmi melantik 100 orang jaksa yang tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Satgasus ini nantinya akan menangani semua perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Ini adalah satu bentuk betapa Kejaksaan ingin berlomba memerangi tindak pidana korupsi karena memang dalam kenyataan yang kita saksikan betapa tindak pidana korupsi telah berkembang begitu meluas, masif, sistematis dan sangat menggurita,” kata Prasetyo.
Tim tersebut akan berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono. Mereka juga bisa diterjunkan ke daerah-daerah seperti di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. “Nanti mereka bisa diturunkan di manapun sesuai kebutuhan. Diharapkan bisa mendorong di daerah juga,” kata bekas politisi partai NasDem besutan Surya Paloh.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















