Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) menjalin kerja sama dalam mengawal program swasembada pangan yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Sinergisitas itu terjalin dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12).

Mentan Andi Amran menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Agung lantaran saat ini program swasembada pangan harus dilaksanakan secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya agar bisa memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

Nilai anggaran pelaksanaan program tersebut besar, kata Andi, yaitu sekitar Rp30 triliun dan harus sampai kepada para kelompok tani, tetapi dirinya mengaku masih menerima keluhan dari para petani.

“Alat mesin pertanian yang kami kirim ke daerah, terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian membayar. Kalau kami berikan traktor, combiner harvester, menurut laporan ada yang bayar sampai Rp50 juta satu unit,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada petani yang diminta membayar Rp3 juta untuk alat yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo untuk diberikan secara gratis.

Selain alat, hal lain yang menjadi perhatian Kementan adalah pupuk. Andi mengatakan, subsidi untuk pupuk akan bertambah sampai dengan 100 persen dibandingkan tahun 2023, yaitu sekitar Rp50 triliun.

Nilai yang besar tersebut, kata dia, membutuhkan pengawalan agar swasembada pangan bisa tercapai.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat pupuk palsu yang tersebar di para petani sehingga merugikan petani senilai kurang lebih Rp3,2 triliun. Ia mengatakan bahwa Kementan telah mengirimkan empat oknum pelaku pupuk palsu ke penegak hukum.

“Ini mungkin harapan kami agar ini ditindak, dihukum seberat-beratnya. Kenapa? Bukan merugikan negara saja, tetapi merugikan petani kita kurang lebih 100 ribu orang. Artinya, kali empat orang dengan keluarganya, berarti ada 400 ribu orang yang menderita,” ujarnya.

Atas temuan-temuan tersebut, salah satunya terkait laporan adanya pupuk palsu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan memberikan dukungan penuh dalam upaya penegakan hukum.

“Kita akan mengumpulkan data dulu. Yang pasti, Anda tahu siapa saya, saya tidak akan pandang bulu kepada siapa pun,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain