Jakarta, aktual.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024.
Yaqut diperiksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis, ia keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 14.30 WIB dan langsung memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Meski begitu, Yaqut enggan membeberkan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik, termasuk ketika disinggung soal dugaan adanya perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo dalam pembagian kuota tersebut.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya. Mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya bersyukur bisa menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal yang diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tak sesuai dengan ketentuan.
Sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota ditetapkan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaan tahun 2024, pembagian kuota diduga menjadi 50:50.
“Tadi di undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa realisasinya jadi 50:50? Dan prosesnya itu juga ada alur perintah. Termasuk aliran dana dari pembagian tersebut,” ungkap Asep.
Menurut KPK, praktik penyimpangan itu diduga melibatkan pihak internal Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan sejumlah agen travel pada periode 2023–2024.
Meski belum menjelaskan siapa saja yang mendapat keuntungan, Asep menegaskan bahwa tanggung jawab atas kasus ini ada di tangan pejabat negara dan agen travel yang diduga terlibat.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi tambahan guna mendalami aliran dana serta proses manipulasi kuota haji tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano






















