DPR Proses Pergantian Anwar Usman

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR segera proses pergantian dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan segera menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait MK, Komisi III Akan menindaklanjuti surat dari mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun,” kata Habib, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/8).

Habib tidak menjelaskan lebih rinci berapa lama DPR menjaring hakim konstitusi pengganti ipar Presiden Jokowi itu, dan Arief Hidayat. Selain hakim konstitusi, dirinya juga menyebutkan bakal menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait calon hakim agung.

Seleksi calon hakim agung, ujarnya, dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan telah menyurati DPR mengingatkan adanya dua hakim konstitusi yang bakal pensisun. Umumnya, untuk menjaring 1 hakim konstitusi, DPR harus menguji tiga orang. Total hakim konstitusi berjumlah 9 orang yang berasal dari rekomendasi MA, DPR dan presiden.

“Semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Suhartoyo.

Anwar Usman menjadi figur kontroversial setelah disanksi oleh Majelis Kehormatan MK dengan dicopot sebagai Ketua MK pada 2022. Anwar mendapat sorotan tajam karena dituding cawe-cawe dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan langkah keponakan yakni Gibran Rakabuming berkontestasi pada Pilpres 2024.

Sementara Arief Hidayat juga pernah dijatuhi sanksi berulang kali, baik sanksi ringan maupun berat. Dirinya pernah dijatuhi melanggar kode etik berat karena membocorkan pembahasan rapat permusyawaratan hakim.

Anwar Usman kini berusia 68 tahun, dirinya merupakan hakim konstitusi dari Mahkamah Agung (MA). Sementara Arief Hidayat yang pernah menjabat Ketua MK kini berusia 69 tahun. Dirinya menjadi hakim konstitusi dari rekomendasi DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Erwin C Sihombing
Rizky Zulkarnain