Jakarta, aktual.com – Satgas Pangan Polri menetapkan 28 tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan yang melanggar standar mutu dan takaran beras. Penetapan itu berasal dari 25 perkara yang ditangani jajaran Polda di seluruh Indonesia.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan praktik kecurangan di sektor pangan, khususnya perberasan.
“Bahwa sampai dengan hari ini, penegakan hukum kita cukup besar, 25 perkara yang kami tangani terkait masalah perberasan se-Indonesia. Itu pun sudah kita rem-rem. Dari 25 perkara, tersangka ada 28,” ujar Helfi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8).
Ia menjelaskan, tujuan utama penegakan hukum ini agar produsen maupun pelaku usaha beras mematuhi ketentuan label dan standar pemerintah.
“Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Helfi membeberkan modus yang dilakukan para pelaku, yakni memasarkan beras premium tanpa melalui proses uji laboratorium sebagaimana mestinya.
“Mereka tidak pernah melakukan uji lab. Apalagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah. Jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual harga tinggi. Itu yang terjadi,” ungkapnya.
Sekadar informasi, dari 28 tersangka, enam di antaranya sudah ditetapkan Bareskrim Polri. Mereka yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO. Selain itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL), serta Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.






















