Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.
Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

Jakarta, aktual.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mencatat berbagai langkah strategis dalam penegakan hukum lintas negara sepanjang 2025. Salah satunya dengan menerbitkan puluhan red notice guna memburu buron internasional.

Hal tersebut disampaikan Astamaops Kapolri Komjen Mohammad Fadil Imran saat rilis akhir tahun 2025 Polri, Selasa (30/12/2025). Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini Polri telah mengeluarkan 35 red notice untuk kepentingan pelacakan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

“Kami juga proaktif menerbitkan 35 red notice untuk melacak buron internasional,” kata Fadil.

Selain itu, Polri juga menangani 14 buron yang masuk dalam daftar red notice Interpol. Para buronan tersebut berhasil dibawa kembali ke Indonesia dari sejumlah negara untuk menjalani proses hukum.

Tak hanya itu, Divhubinter Polri turut memfasilitasi enam kasus ekstradisi antarpemerintah atau *government to government* (G2G) yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan.

Dalam aspek perlindungan warga negara, Divhubinter juga menjalankan misi pemulangan WNI dari luar negeri yang terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, hingga penipuan daring. Total sebanyak 810 WNI berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain