Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta, aktual.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Syaputra menyampaikan sikapterkait pe nanganan banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar). Pernyataan itu disampaikan lebih dari 40 hari pascabencana yang menurutnya menunjukkan kegagalan serius pemerintah dalam merespons dampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Irvan menegaskan peristiwa banjir dan longsor itu seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menyebut secara regulasi kondisi tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. “Tidak ada alasan negara untuk tidak mengatakan ini bencana nasional,” kata Irvan, Minggu (4/1/2025).

Menurut Irvan, besarnya dampak yang ditimbulkan menjadi indikator kuat bahwa bencana ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa lokal. Ia menyebut terdapat 1.167 korban, ratusan ribu warga mengungsi, dan jutaan orang terdampak banjir. Ia menilai kondisi itu bukan hal kecil dan harus disikapi secara cepat dan prioritas.

“Ini bencana ekologis, bencana kemanusiaan,” ujarnya.

Irvan juga menilai bencana yang terjadi bukan semata akibat faktor alam. Ia menyebut banjir bandang yang terjadi tidak bisa hanya dikaitkan dengan curah hujan. “Ini bencana ekologis, bencana struktural,” katanya.

Ia menyinggung keberadaan kayu-kayu gelondongan yang hanyut bersama lumpur sebagai indikasi kuat adanya perbuatan manusia yang harus dimintai pertanggungjawaban. Dalam pandangannya, tanggung jawab tersebut melekat pada negara dan perusahaan.

Irvan menegaskan konstitusi telah mengatur kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negara serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia menilai bencana di tiga provinsi itu justru membuktikan lingkungan yang tidak sehat. “Negara bertanggung jawab,” ucapnya.

Terkait bentuk pertanggungjawaban, Irvan menyebut ada tiga jalur hukum yang dapat ditempuh, yakni pidana, perdata, dan administratif. Ia menjelaskan bahwa secara pidana telah diatur ancaman hukuman penjara dan denda. Sementara secara perdata, negara dan perusahaan diminta memberikan ganti kerugian kepada korban. “Perdata adalah memberikan ganti kerugian,” katanya.

Untuk sanksi administratif, Irvan menilai negara harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang diduga terlibat. Ia menyebut pencabutan izin menjadi langkah yang harus diambil. “Harus dicabut izinnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya tersangka dalam kasus ini hingga saat ini. “Sampai sekarang tidak ada tersangka dalam kasus ini,” kata dia.

Irvan mengajak masyarakat untuk terus kritis dan menuntut pertanggungjawaban negara. Ia menilai kegagalan dalam penanganan bencana ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.

“Bukan hanya moratorium, tapi untuk menghentikan semua izin-izin pengelolaan hutan, tambang, karena berdampak kepada bencana dan kerusakan negara,” jelas dia.

Irvan lantas membandingkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dinilai berhasil dalam menangani bencana tsunami Aceh, pada tahun 2004. Menurutnya, kala itu SBY tak perlu butuh waktu lama dalam mengatasi bencana.

“40 hari ini bukan waktu yang singkat, waktu yang cukup lama memulihkan suatu bencana. SBY tidak begitu repot karena dia sangat cerdas, dan dia mempunyai sikap yang taat akan hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain