Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan sepanjang 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. PMK ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain pemberian fasilitas fiskal, antara lain melalui pemberian insentif PPh 21,” bunyi PMK tersebut, dikutip Ahad (4/1/2026).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Adapun penerima insentif dibatasi pada pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi kriteria.
Bagi pegawai tetap, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan.
Sementara bagi pegawai tidak tetap, syaratnya meliputi pemenuhan administrasi perpajakan serta menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari, bagi yang dibayar secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Pegawai kategori ini juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui skema ini, PPh 21 tetap dihitung dan dipotong secara administratif, namun nilai pajaknya ditanggung pemerintah melalui mekanisme pengembalian oleh pemberi kerja. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















