Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksosno terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea tidak tepat. Menurutnya, apa yang disampaikan Pandji merupakan bentuk kritik yang disampaikan melalui medium seni komedi dan masih berada dalam koridor demokrasi.

Pandji sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan fisik dan penistaan agama. Laporan tersebut memicu polemik di ruang publik dan menuai beragam tanggapan.

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk melalui medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, Pandji sebagai warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan kritis, termasuk melalui karya seni.

Ia menilai, konten komedi seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah hukum. Abdullah berpandangan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah juga mengingatkan agar para seniman, komika, dan masyarakat luas tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik, terutama yang menyangkut isu sensitif, pemerintah, maupun pejabat publik.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksosno dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa rekaman video berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi