Jakarta, Aktual.com – Kementerian Tenaga Kerja disebut sebagai ladang mafia ketenagakerjaan. Penilaian ini terkait kasus pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) oleh pegawai hingga pejabat Kemnaker sejak 2010 hingga terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025.
Pegiat Antikorupsi Yusuf Sahide menyampaikan hal tersebut kepada aktual.com, Kamis (15/1/2026).
“Kasus pemerasan terhadap agen TKA yang dilakukan pegawai hingga pejabat Kemnaker sejak 2010 menunjukkan kementerian tersebut jadi ladang mafia, mafia dalam sektor ketenagakerjaan,” papar Yusuf Sahide.
Yusuf menjelaskan alasannya menyebut Kemnaker menjadi tempat mafia ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerasan dalam proses izin TKA yang terjadi sejak 2010, dan pelakunya dari pegawai biasa hingga pejabat Eselon 1, menunjukkan perilaku korup itu dilakukan secara struktural dan sistemik
“Korupsi yang terjadi secara struktural dan sistemik itu jelas-jelas seperti pola kerja mafia,” ucapnya.
Karena itu, ia pun mendesak KPK untuk mengusut tuntas sejauh dan sedalam apa perilaku mafia di Kemnaker. KPK, ucapnya, harus mampu mengungkap kasus-kasus pemerasan ataupun korupsi lainnya di Kemnaker.
Apalagi, katanya, tidak hanya kasus pemerasan izin TKA saja yang terjadi di Kemnaker. Ada dua kasus korupsi lainnya yang kini tengah diusut KPK yang menurutnya memiliki pola kerja seperti mafia. Yaitu, pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan korupsi sistem proteksi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Jangan-jangan pola-pola kerja mafia ini terjadi di semua Ditjen Kemnaker,” paparnya.
Eks Sekjen Kemnaker Terima Uang Hasil Pemerasan Rp12 Miliar
Sebelumnya, KPK mengungkapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Aliran uang yang diterimanya sekitar Rp 12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan Hery diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. Bahkan dirinya masih menerima aliran uang meski sudah pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata dia.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Sebab, praktik pemerasan ini diduga sudah lama berlangsung.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” sebut dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery.
Berikut ini detailnya:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















