Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI membeberkan alasan pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir. Pergantian tersebut dilakukan karena Inosentius mendapatkan penugasan lain sehingga perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang.

“Nah, terkait Pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Habiburokhman menyebut penugasan baru tersebut telah diterima Inosentius sejak pekan lalu, meski ia belum merinci lebih lanjut bentuk penugasan dimaksud.

“Minggu lalu. Minggu lalu,” ucapnya singkat.

Dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III memandang perlu adanya penguatan di tubuh Mahkamah Konstitusi.

“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, Komisi III menilai MK membutuhkan sosok hakim konstitusi dengan kapasitas dan rekam jejak yang kuat di bidang hukum.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Inosentius Samsul sempat ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Namun, Komisi III DPR kemudian kembali menggelar rapat dan menyepakati pergantian calon hakim MK.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI pada Senin (26/1), sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (27/1), yang menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain