Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan regulasi anyar terkait pelaporan gratifikasi. Aturan ini diterbitkan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami serta diterapkan, sekaligus menekan perbedaan tafsir di lapangan.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, perubahan aturan ini dilatarbelakangi sejumlah hal, salah satunya penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Ia menyebut, batas nilai wajar dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 merujuk pada hasil survei pada 2018 dan 2019.
“Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” katanya.
Selain itu, revisi juga dilakukan karena masih ditemukannya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Laporan tersebut antara lain tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara formil, atau memuat objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.
KPK juga menilai perlu memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mengingat banyaknya laporan yang sebenarnya masuk dalam kategori tersebut.
“Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru ini, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang masih dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Salah satunya untuk hadiah pernikahan, dari semula maksimal Rp1 juta per pemberi menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Sementara itu, ketentuan batasan gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari aturan.
Tak hanya itu, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah ketentuan lain, mulai dari batas waktu pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, hingga penguatan peran unit pengendalian gratifikasi di masing-masing instansi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















