Cilegon, aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan peristiwa kemunculan asap oranye dari sebuah pabrik kimia di Cilegon masuk kategori delik pidana. Ia menyebut adanya puluhan korban terdampak menjadi bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
“Karena ini case ini kan sudah ada alat bukti yang cukup ya, ini bukan delik aduan ini delik pidana, Polres wajib menyelesaikan proses hukumnya karena ini delik pidana bukan delik aduan, tidak perlu ada yang ngadu,” kata Hanif di Cilegon, Rabu (4/2/2026).
Selain mendorong proses hukum pidana, Kementerian Lingkungan Hidup juga memastikan akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Langkah tersebut akan ditempuh setelah tim teknis dan ahli kementerian merampungkan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Beriringan dengan itu gugatan perdata sebagaimana dimandatkan Pasal 87 dan Pasal 90 harus dilakukan oleh Kementerian, ini mandat bukan voluntary,” ujarnya.
Hanif menegaskan, penanganan pidana dan perdata atas peristiwa tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, negara tidak boleh ragu mengambil langkah tegas.
“Kementerian Lingkungan Hidup tetap akan mengambil langkah tegas dari kasus ini. Ke depan kasus ini sedang dalam penyelidikan temen-temen Polri, sebagai Korwasnya tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam rangka penyidikan, ya memang ini harus ya (dilakukan penyidikan) karena memang ada paparan 56 orang, saya rasa harus menjadi alat bukti yang cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 UU 32/2009 dan itu memang karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, jumlah warga yang terpapar asap berbahaya tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi keniscayaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain






















