Jakarta, aktual.com – Meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku dan alat tulis menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Pusat. Peristiwa ini menjadi sebuah ironi di tengah klaim pemerintah soal peningkatan anggaran pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai peristiwa yang dialami YBS (10) bukan sekadar tragedi individual, melainkan cermin kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi hak dasar anak atas pendidikan.
“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Rabu (4/2/2026).
Baca juga:
Menurut Ubaid, kasus di NTT menjadi sinyal paling telanjang bahwa pendidikan dasar di Indonesia masih jauh dari kata gratis, terutama bagi keluarga miskin.
“Ini bukti bahwa perlindungan negara terhadap hak pendidikan anak-anak kita sedang lumpuh,” katanya.
Bantahan Telak atas Narasi ‘Tidak Bisa Jajan’
JPPI juga menyoroti pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut faktor utama anak putus sekolah adalah karena tidak bisa jajan. Narasi tersebut dinilai menyesatkan dan mencederai realitas sosial masyarakat miskin.
“Pernyataan itu bukan hanya absurd, tapi juga penghinaan terhadap jutaan keluarga yang berjuang membiayai sekolah anaknya,” kata Ubaid.
Ia menegaskan, tragedi di NTT secara langsung membantah narasi tersebut.
Baca juga:
Siswa SD di Ngada Bunuh Diri, Negara Dinilai Gagal Hadirkan Hak Dasar Anak
“Anak-anak kita bukan putus sekolah karena tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” ujarnya.
Ubaid pun mempertanyakan konsistensi pemerintah yang menggaungkan slogan Wajib Belajar 13 Tahun, namun abai pada persoalan biaya.
“Ketika sekolah diwajibkan, lalu bayarnya bagaimana? Apakah negara pernah benar-benar mendengar jeritan orang tua murid?” katanya.
Negara Abaikan Konstitusi
JPPI menilai persoalan ini berakar dari pengabaian serius terhadap amanat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.
“Secara hukum sudah sangat jelas. Tapi yang terjadi, negara justru membiarkan beban biaya operasional sekolah ditanggung wali murid,” ujar Ubaid.
Ia menyebut pemerintah pusat dan daerah seolah “cuci tangan” dengan dalih keterbatasan anggaran. Dampaknya, sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi tekanan psikologis bagi anak-anak miskin.
“Ketika seorang anak SD merasa begitu tertekan hingga memilih mengakhiri hidup, itu artinya fungsi perlindungan negara telah mati, sekolah yang seharusnya menjadi safe space justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi.” kata Ubaid.
Kanibalisasi Anggaran Pendidikan
JPPI juga mengaitkan tragedi ini dengan arah kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos dana pendidikan.
Ubaid menyebut hal tersebut sebagai kanibalisasi anggaran, di mana dana pendidikan justru “digerogoti” untuk membiayai program populis dan pembentukan lembaga baru.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan setiap anak punya buku dan pena, justru dialihkan untuk urusan logistik makanan,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pasal 22, pendanaan MBG dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, sekitar 69 persen anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan.
“Total dana MBG yang diambil dari anggaran pendidikan mencapai Rp223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun. Gara-gara ini, anggaran pendidikan riil di APBN 2026 tinggal 14 persen, jauh dari amanat konstitusi 20 persen,” paparnya.
Ia pun mempertanyakan logika kebijakan MBG. “Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa.” ujarnya.
20 Persen Anggaran Pendidikan Jangan Diambil MBG
Atas rangkaian persoalan tersebut, JPPI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, menghentikan narasi politik yang menyederhanakan masalah putus sekolah.
“Berhenti menyalahkan anak dan keluarga miskin dengan dalih ‘kurang jajan’. Akui bahwa pendidikan kita masih mahal dan berbayar,” kata Ubaid.
Kedua, JPPI mendesak audit menyeluruh terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Pastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, tanpa potongan, dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis,” ujarnya.
Ketiga, JPPI menuntut pengembalian khitah anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, di mana anggaran Pendidikan 20 persen di APBN harus fokus pada pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana, bukan dialihkan untuk ambisi politik atau badan-badan baru yang tumpang tindih.
“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya, Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid.
Laporan: Taufik Akbar Harefa
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi






















