Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan air, khususnya air tanah, oleh gedung-gedung di wilayah Jakarta.
“Hari ini, secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif, melibatkan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan lintas sektoral,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.
Melalui aturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih menggunakan air tanah. Pramono menegaskan, penggunaan air tanah oleh bangunan gedung pada prinsipnya sudah dilarang.
“Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” tegasnya.
Selain pengawasan, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung agar lebih efisien dan terkontrol. Namun demikian, Pramono belum merinci secara detail poin-poin teknis dalam aturan tersebut, termasuk bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar.
“Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut,” ujar Pramono.
Ia menyampaikan, saat ini Perumda PAM Jaya telah melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk untuk gedung-gedung utama. Pemprov DKI Jakarta pun menargetkan cakupan layanan air bersih dapat menjangkau seluruh wilayah ibu kota.
Menurut Pramono, pengendalian penggunaan air tanah menjadi langkah penting untuk menekan laju penurunan muka tanah di Jakarta. Ia menegaskan bahwa eksploitasi air tanah secara berlebihan merupakan salah satu penyebab utama terjadinya penurunan permukaan tanah.
“Problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan tanah. Kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi dan digunakan secara tidak baik, dampaknya sangat besar,” ungkap Pramono.
Dengan diterbitkannya Pergub ini, Pemprov DKI berharap pengelolaan energi dan air di bangunan gedung dapat berjalan lebih efisien, sekaligus mendukung upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan kota Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















