Ilustrasi: Operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Banjarmasin Kalimantan Selatan terkait restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan. Kasus ini melibatkan pihak dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Foto: chatgpt

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mendorong KPK untuk turut memeriksa direktur utama (Dirut) PT Buana Karya Bhakti (BKB) dalam pengusutan kasus suap Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin Kalimantan Selatan, Mulyono.

Menurut Uchok, Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor, alias Venzo (VNZ), tidak mungkin bertindak sendiri memberi suap ke Mulyono tanpa diperintah Dirut PT BKB. Terlebih, ada pertemuan antara Mulyono, Venzo dan Imam Satoto Yudiono (ISY) selaku Dirut PT BKB.

“KPK jangan berhenti di Venzo, Manajer Keuangan PT BKB. KPK juga mestinya memeriksa Dirut PT BKB dalam pengusutan kasusnya. KPK harus membongkar peran Dirut PT BKB dalam kasus suap ini,” papar Uchok, kepada aktual.com, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel memberi peringatan keras kepada perusahaan anggotanya untuk tidak melakukan praktIk pelanggaran hukum. Peringatan itu disampaikan menyusul keterlibatan PT BKB dalam suap restitusi pajak.

“Kami menyayangkan atas kejadian ini. PT BKB adalah anggota GAPKI Kalsel, namun di sini harus kami pertegas tersangka yang terjaring OTT KPK adalah oknum, dan ini juga menjadi pelajaran buat kami semua. Ini menjadi warning bagi anggota GAPKI lain agar tidak melakukan hal serupa dan agar lebih fokus taat pada ketentuan hukum berlaku,” ungkap Sekretaris GAPKI Kalsel, Bambang, Minggu (8/2/2026).

KPK menetapkan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku manajer keuangan PT BKB sebagai tersangka pengurusan restitusi pajak. Venzo menyetujui membayar ‘uang apresiasi’ ke Mulyono (MLY). Tak hanya itu, Venzo juga mendapat bagian dari uang suap yang diberikan ke Mulyono.

“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara ini bermula ketika PT BKB pada 2024 mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan tersebut dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu anggota tim adalah Dian Jaya Demega (DJD). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yaitu Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB dan Imam Satoto Yudiono (ISY) selaku Direktur Utama PT BKB.

“Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” ujar Asep di Gedung KPK, Kamis (5/2).

PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

“Bahwa setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif,” jelas Asep.

Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi. Disepakati pembagiannya adalah Mulyono sebesar Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.

“Bahwa kemudian, VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” terang Asep.

Sementara itu, kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

Dari Rp800 juta yang diterima, MLY menggunakannya untuk pembayaran down payment (DP) rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr. MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” pungkasnya.

Atas perkara ini, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin serta Dian Jaya disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venzo sebagai pihak swasta disangkakan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang dengan total Rp1,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya, serta Rp20 juta yang digunakan Venzo.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi