Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan menambah jumlah pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pasalnya, jumlah pegawai pajak yang ada saat ini terbatas, sedangkan mereka harus menangani sekitar 6.000 wajib pajak.

Menko Perekonomian, Sofyan Djalil berencana menambah jumlah karyawan mengingat target penerimaan pajak tahun depan sebesar 17 persen dari Gross Domestic Product (GDP) harus tercapai.

“Kita ingin capai penerimaan pajak sampai 2018 sesuai dengan negara-negara yang tingkat ekonomi maju,” ujar Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (24/12).

Untuk perihal kelembagaan, kata dia, Ditjen Pajak akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Namun, Ditjen Pajak tersebut akan diberi fleksibilitas dan mempunyai kewenangan yang cukup luas.

“Makanya strukturnya tetap, tapi mereka diberikan kewenangan lebih fleksibel dengan bermacam penguatan kelembagaan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka