Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief, mendesak pemerintah memperketat proses seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Langkah ini dipicu kontroversi di media sosial terkait pernyataan seorang mantan penerima beasiswa (awardee) berinisial DS yang dinilai tidak mencerminkan nasionalisme, serta dugaan pelanggaran komitmen pengabdian oleh suaminya, AI.
Habib menegaskan setiap rupiah yang dikeluarkan LPDP merupakan uang negara yang membawa konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum. Menurutnya, insiden ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa integritas dan komitmen kebangsaan calon penerima beasiswa harus diuji lebih mendalam, tidak sekadar kecakapan akademik.
“Kami meminta pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan masih ada pihak yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Penerima beasiswa harus memiliki integritas dan komitmen kuat karena ini menggunakan uang negara,” ujar Habib dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (24/2/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan LPDP merupakan program strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, peningkatan kualitas SDM tidak hanya berdampak pada individu penerima, tetapi juga harus memberi kemanfaatan luas bagi bangsa dan negara.
“Bahwa saat ini kondisi bangsa belum seperti yang mereka idealkan tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk memperbaikinya, bukan malah menunjukkan penyesalan sebagai WNI,” ujarnya.
Sebelumnya polemik ini bermula ketika DS mengunggah konten terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya dengan narasi yang memicu perdebatan publik. Belakangan terungkap, meski DS telah menuntaskan masa pengabdiannya, sang suami yang juga penerima beasiswa LPDP, AI, diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menempuh studi di Belanda.
Terkait temuan tersebut, Habib meminta pemerintah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh alumni guna memastikan komitmen mereka terlaksana. Ia juga mendukung langkah tegas LPDP yang berencana memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan pemberian sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Penggunaan uang negara berarti penerima harus memastikan ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia. Jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















