Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

Jakarta, Aktual.com — Usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen yang disampaikan Partai NasDem menjelang Pemilu 2029 dinilai tidak semata-mata berangkat dari alasan penyederhanaan sistem kepartaian. Pengamat politik Arifki Chaniago menilai wacana tersebut berpotensi mempersempit ruang elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk lolos ke parlemen.

Menurut Arifki, potensi migrasi kader NasDem ke PSI masih terbuka dan bahkan bisa meningkat ke depan. Dalam konteks itu, ia membaca usulan ambang batas 7 persen sebagai sinyal politik yang patut dicermati partai-partai baru maupun menengah.

“Potensi migrasi kader NasDem ke PSI ke depan masih terbuka dan bahkan bisa semakin besar. Dalam konteks itu, usulan ambang batas 7 persen dapat dibaca sebagai ‘lampu kuning’ bagi kader yang mempertimbangkan perpindahan partai, agar menimbang ulang risiko elektoral jika bergabung dengan partai yang belum pernah lolos parlemen,” kata Arifki, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif kenaikan ambang batas dapat dibenarkan dalam kerangka penguatan sistem presidensial. Semakin sedikit partai di parlemen, proses pembentukan koalisi dan negosiasi legislasi dinilai semakin sederhana. Namun, dalam praktik politik, perubahan aturan main jarang sepenuhnya netral.

“Ambang batas 7 persen bukan sekadar desain kelembagaan. Itu adalah instrumen politik. Dalam konteks 2029, PSI adalah salah satu partai yang paling terdampak jika aturan itu diberlakukan,” ujarnya.

Arifki menilai partai-partai yang belum memiliki basis suara nasional solid akan menghadapi hambatan lebih berat. PSI, yang selama ini mengandalkan ceruk pemilih muda dan urban, disebut harus bekerja ekstra keras untuk menembus ambang batas tersebut.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic itu menambahkan, peningkatan parliamentary threshold memang mendorong penyederhanaan partai efektif. Namun konsekuensinya, partai yang sedang bertumbuh berisiko tersisih sebelum sempat berkembang.

“Di politik, siapa yang mengatur aturan sering kali ikut menentukan siapa yang bertahan. PSI tentu harus membaca ini sebagai tantangan serius,” tegasnya.

Di sisi lain, pendukung kenaikan ambang batas berargumen sistem multipartai yang terlalu terfragmentasi dapat melemahkan stabilitas pemerintahan. Dengan jumlah partai lebih terbatas, proses pengambilan keputusan dinilai lebih efisien.

Meski demikian, Arifki mengingatkan semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Hal itu berisiko mempersempit representasi politik masyarakat.

“Wacana ini diperkirakan akan menjadi salah satu perdebatan utama dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu ke depan. Bagi NasDem, ini terbaca sebagai upaya menjaga basis. Bagi PSI, ini ujian elektoral sekaligus ujian ketahanan organisasi menjelang 2029,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi