Jakarta, aktual.com – Ekonom Salamuddin Daeng menyampaikan bahwa 98 Resolution Network menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan hal yang wajar dalam hubungan perdagangan kedua negara. Menurutnya, perjanjian semacam itu bukanlah sesuatu yang baru, karena Indonesia sebelumnya juga telah menandatangani dan meratifikasi berbagai perjanjian perdagangan di tingkat regional untuk meliberalisasi pasar secara luas dan mendasar, seperti ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) serta ASEAN-China Free Trade Agreement (AC FTA).
“Kami menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika sebagai sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara. Perjanjian dagang seperti ini bukan sesuatu yang baru. Kita telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian sejenis di regional untuk meliberalisasi pasar secara luas, menyeluruh dan mendasar di kawasan regional seperti ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), lalu ditindaklanjuti dengan ASEAN China Free Trade Agreement (AC FTA), demikian pandangan yang disampaikan oleh 98 Resolution Network melalui ekonom Salamuddin Daeng sebagai salah satu pemrakarsanya,” kata Ekonom Salamuddin Daeng.
Salamuddin mengatakan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA) yang ditandatanganai tahun 2002 dan diimplementasikan tahun 2010/ 2012 justru adalah sebuah perjanjian yang jauh lebih luas meliputi agreement eliminating tariffs mencapai lebih 90% dari perdagangan barang antara ASEAN dengan China. Pada Oktober 2025 perjanjian ini dimodifikasi dengan memasukkan kesepakatan covering digital economy, green economy, supply chain connectivity.
Menurut Salamuddin perjanjian Prabowo-Trump hanya kelanjutan dari perjanjian GATT 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian ini. Donald Trump ingin mengambil kesempatan yang sama sebagaimana kesempatan yang telah diambil oleh China dan Uni Eropa (EU) untuk memasuki pasar negara besar seperti Indonesia. Sebaliknya Prabowo juga ingin mengambil peluang untuk memasuki pasar besar Amerika dengan produk industri nasional kita.
“Bahkan jika diperhatikan Indonesia juga telah lama melibatkan diri dalam perjanjian dagang multilateral international yang mengikat (legally binding) seperti World Trade Organization (WTO)”, urai Salamuddin.
Salamuddin yang pernah menjadi peneliti di Institute Global Justice (IGJ) berpandangan perjanjian Prabowo-Trump sebagai sebuah perjanjian yang lebih baik karena dilakukan secara bilateral. Jika bilateral agreement (hanya melibatkan dua negara), memungkinkan dilakukan renegosiasi sewaktu-waktu jika terbukti perjanjian itu merugikan.
“Berbeda jika dibandingkan dengan perjanjian yang bersifat regional seperti AFTA, AC- FTA dan perjanjian multilateral seperti WTO, yang sulit direnegosiasikan karena legally binding (mengikat) dan melibatkan banyak negara”, tegas Salamuddin yang merupakan aktivis 98 di NTB.
Salamuddin menjelaskan bahwa perjanjian dagang Prabowo-Trump ini juga lebih baik karena tidak berdampak merugikan produk industri nasional dan UMKM. Jika dibandingkan dengan dampak dari perjanjian AFTA dan AC-FTA yang dalam sejumlah penelitian justru mematikan industri nasional dan UMKM. Kelompok industri manufaktur, garmen, baja, dll. gulung tikar akibat pasar Indonesia dibanjiri produk sejenis yang datang dari China. Pasar dalam negeri hanya menjadi reseler barang impor.
“Kami mengapresiasi perjanjian dagang Parabowo-Trump karena benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menempatkan barang barang produk industri nasional Indonesia bersaing secara langsung dengan barang produk Amerika Serikat (AS), baik di pasar Amerika maupun di pasar Indonesia”, lanjut Salamuddin.
Salamuddin menilai positif langkah Presiden Prabowo yang benar benar mempertimbangkan untuk tidak mengimpor produk atau komoditi yang dapat dihasilkan oleh industri nasional kita. Sebagian besar produk yang diperjanjikan untuk di impor masuk dalam kategori; pertama, barang atau produk yang dibutuhkan namun tidak dapat dihasilkan sendiri di dalam negeri. Kedua, barang yang di dalam negeri masih dibutuhkan pasokan untuk kebutuhan industri, misalnya produk industri, minyak mentah dan produk minyak, produk pertanian dan pangan.
“Jika kita bandingkan dengan perjanjian dagang AFTA dan AC-FTA yang menempatkan seluruh produk industri nasional Indonesia di berbagai tingkatan bersaing secara langsung dan berhadap-hadapan, dengan gempuran produk impor industri dari China, India dan Korea Selatan”, ujar Salamuddin yang pernah melakukan judicial review ke MK untuk membatalkan ASEAN Charter.
Salamuddin menilai opini yang mendominasi telah menyudutkan Pemerintahan Prabowo terkait pengenaan tarif 19 persen yang telah dibatalkan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika. Padahal jika kita baca dokumen perjanjian, faktanya sebanyak 1.819 pos produk Indonesia justru dikenakan tarif 0 persen ke pasar Amerika.
“Sebagai catatan sebelum Perjanjian Dagang Prabowo-Trump ini dibuat, produk produk tersebut dikenakan tarif 8-12 persen. Diantara kelompok industri yang sangat diuntungkan adalah tekstil, furnitur kayu yang banyak melibatkan UMKM. Jadi menurut kami perjanjian ini sangat menguntungkan industri nasional dan UMKM kita”, ujar Salamuddin.
Salamuddin menjelaskan terkait alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal Amerika, data yang disampaikan Kemenko Perekonomian telah menjelaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut tidak wajib karena tergantung permintaan dalam negeri.
“Lagi pula komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,0029% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 Juta Ton tahun 2025. Jadi sangat jelas, kebijakan impor beras khusus dari Amerika Serikat tidak mengancam program swasembada industri pangan nasional”, tegas Salamuddin.
Salamuddin memandang ke depan Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian Prabowo-Trump tersebut untuk ekspor produk yang tidak bersaing secara langsung seperti tekstil, produk furniture, karet dan produk UMKM lainnya, yang dikenakan tarif nol persen.
“Perlu diketahui bahwa Amerika tidak memasukan persyaratan perjanjian iklim atau penurunan karbon dalam perjanjian dengan Indonesia. Oleh karena itu, perjanjian ini memberi peluang besar kepada kita untuk dapat meningkatkan perdagangan komoditas yang mengalami penolakan atau persyaratan ketat di pasar lain seperti minyak sawit yang ditolak di pasar Uni Eropa”, tutup Salamuddin.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















