Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Istilah “maling berkedok gizi” yang disorot oleh Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), bukan sekadar provokasi retoris. Istilah itu merujuk pada kritik terhadap potensi penyalahgunaan anggaran dalam program pemenuhan gizi nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Tiyo, program berskala besar dengan anggaran triliunan rupiah dan distribusi massal tersebut berpotensi menjadi “lahan basah” atau bahkan sarang korupsi apabila tidak diawasi secara ketat dan transparan. Kritik ini lahir dari kekhawatiran bahwa program sosial yang secara moral mulia dapat menyimpang dalam praktik tata kelolanya.
Namun, perdebatan ini tidak berhenti pada potensi korupsi teknis. Ia menyentuh lapisan yang lebih dalam yaitu struktur regulasi dan desain kebijakan publik.
Di sinilah relevansi peringatan Cak Nun menjadi penting:
“Jadi kita ini sedang masuk fase yang namanya penjajahan regulasi. Cara mencuri nanti bukan lagi sekadar mengambil uang, tapi mengubah aturan agar pencurian tampak legal.”
Pernyataan tersebut bukan tuduhan personal, melainkan kritik struktural. Dalam fase modern, penguasaan tidak selalu dilakukan dengan perampasan langsung. Ia dapat terjadi melalui desain regulasi, pembentukan lembaga, skema anggaran, dan kerangka kebijakan yang secara formal sah, namun secara substansi berpotensi menyimpang dari mandat konstitusi.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas merumuskan tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Frasa “memajukan kesejahteraan umum” memiliki makna konstitusional yang dalam. Negara tidak sekadar memberi bantuan konsumtif, melainkan membangun kapasitas ekonomi dan sosial agar warga mampu hidup bermartabat.
Dalam konteks ini, MBG perlu diuji secara akademik. Apakah ia memperkuat kemandirian keluarga? Ataukah berisiko menciptakan ketergantungan struktural?
Anak-anak memang membutuhkan gizi. Namun keluarga, terutama orang tua sebagai penopang ekonomi rumah tangga, membutuhkan penguatan pendapatan dan produktivitas. Kesejahteraan sejati lahir ketika keluarga berdaya secara ekonomi, bukan ketika negara menjadi pemasok utama kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menghadirkan pertanyaan akademik mengenai desain kewenangan dan legitimasi kebijakan publik berskala nasional.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun kebijakan dengan implikasi anggaran besar dan pembentukan struktur kelembagaan baru idealnya melalui proses deliberatif bersama DPR demi memperkuat legitimasi politik dan akuntabilitas.
Dalam sistem demokrasi konstitusional, mekanisme checks and balances bukan penghambat, melainkan pengaman. Ketika regulasi memungkinkan pembentukan lembaga besar dan alokasi anggaran massif tanpa diskursus publik yang memadai, maka hal itu membuka ruang pertanyaan apakah legalitas formal sudah cukup menjamin legitimasi substantif?
Di sinilah istilah “maling berkedok gizi” memperoleh konteksnya. Bukan semata tudingan korupsi langsung, tetapi kekhawatiran bahwa regulasi dapat menjadi instrumen yang membuka ruang penyimpangan secara sistemik.
Data implementasi memperlihatkan tantangan serius. Hingga Februari 2026, tercatat sekitar 28.000 korban keracunan makanan secara nasional sejak program ini diintensifkan pada 2025. Lonjakan signifikan terjadi pada kuartal ketiga 2025. Jawa Barat menjadi wilayah dengan kontribusi kasus lebih dari 10 persen total nasional.
Evaluasi menunjukkan masalah pada waktu pengolahan makanan yang terlalu dini, distribusi yang tidak menjaga rantai dingin, higienitas dapur, serta penggunaan bahan ultra-proses.
Secara regulasi, setiap SPPG wajib memiliki tenaga ahli gizi. Namun jumlah SPPG telah mencapai lebih dari 21.000 unit dengan target penerima sekitar 58,3 juta orang. Kebutuhan minimal satu hingga dua tenaga ahli per unit menghadapi kendala ketersediaan sumber daya manusia.
Perluasan kualifikasi dan pelatihan singkat berbasis HACCP memang menjadi solusi mitigasi. Namun fakta adanya perebutan tenaga ahli antar daerah menunjukkan tekanan sistemik.
Jika desain program meluas sangat cepat sementara kapasitas pengawasan belum matang, maka risiko penurunan kualitas dan potensi penyimpangan meningkat. Program besar dengan distribusi dana luas selalu memiliki risiko menjadi “lahan basah” apabila pengawasan lemah.
Apakah ini bentuk penjajahan regulasi?
Penjajahan regulasi bukan berarti semua kebijakan salah. Ia merujuk pada situasi ketika aturan dibentuk sedemikian rupa sehingga kebijakan tampak sah dan progresif, tetapi secara struktural berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat dan akuntabilitas publik.
Jika kesejahteraan direduksi menjadi distribusi konsumsi, bukan pembangunan kapasitas ekonomi keluarga, maka arah kebijakan bergeser dari pemberdayaan ke ketergantungan.
Jika lembaga baru dapat dibentuk dan anggaran besar dapat digerakkan tanpa pengawasan setara, maka regulasi dapat menjadi tameng legal bagi praktik yang menyimpang.
Dalam kerangka itu, istilah “maling berkedok gizi” menjadi alarm publik, bukan vonis. Alarm bahwa program mulia pun bisa tergelincir jika tata kelolanya lemah.
Negara yang merdeka bukan hanya negara yang mampu membuat program besar. Negara yang merdeka adalah negara yang mampu memastikan setiap regulasi memperkuat kapasitas rakyat, bukan sekadar memperluas struktur birokrasi dan belanja anggaran.
Jika aturan dapat diubah sehingga kebijakan besar tampak legal, sementara risiko sosial dan fiskalnya ditanggung publik, maka peringatan Cak Nun layak direnungkan.
Karena dalam fase modern, penjajahan tidak selalu datang dengan senjata. Ia bisa datang melalui regulasi yang sah secara formal, namun perlahan menggeser arah kedaulatan dan kesejahteraan bangsa.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















