Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Teluk yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Situasi yang memanas dalam beberapa pekan terakhir dinilai tidak hanya berdampak pada stabilitas geopolitik kawasan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil, termasuk ratusan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan bermukim di sekitar wilayah konflik.
Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2025, terdapat sedikitnya 463.250 PMI di Arab Saudi, 180.103 orang di Uni Emirat Arab, 77.329 orang di Qatar, serta 63.306 orang di Oman. Jumlah tersebut menunjukkan kawasan Teluk menjadi salah satu episentrum penempatan pekerja migran Indonesia, sehingga setiap eskalasi konflik berimplikasi langsung terhadap konsentrasi besar WNI.
“Dengan jumlah PMI yang sangat besar di kawasan Teluk, pemerintah tidak boleh bersikap menunggu. Langkah antisipatif harus disiapkan sejak dini sebelum situasi memburuk,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, dasar hukum untuk bertindak sudah jelas. Pasal 27 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan pekerja migran dapat dipulangkan apabila negara tujuan mengalami perang, bencana alam, atau wabah penyakit. Selain itu, Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mewajibkan Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan, menghimpun warga di wilayah aman, serta mengupayakan pemulangan atas biaya negara jika terdapat ancaman bahaya nyata.
“Undang-undang sudah memberi mandat. Jika ada ancaman perang dan keselamatan warga terancam, maka mekanisme repatriasi harus dijalankan,” tegasnya.
Edy meminta seluruh KBRI dan KJRI di kawasan Teluk melakukan pendataan ulang secara detail terhadap PMI di wilayah akreditasinya, termasuk pendataan by name dan by address guna memastikan posisi dan kondisi masing-masing WNI secara akurat.
“KBRI harus aktif menelusuri by name by address PMI di wilayahnya. Data tidak boleh hanya agregat. Kita harus tahu persis siapa berada di mana, dalam kondisi seperti apa, dan bagaimana tingkat risikonya,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah membuka kanal komunikasi yang transparan bagi keluarga PMI di tanah air. “Pemerintah harus menyampaikan kondisi wilayah tempat PMI tinggal dan rencana kontinjensi yang telah disiapkan. Transparansi informasi adalah bagian dari perlindungan,” ujarnya.
Menurutnya, PMI merupakan pahlawan devisa yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui remitansi. “Keselamatan jiwa warga negara adalah hukum tertinggi. Negara harus hadir lebih cepat, lebih sigap, dan lebih tegas dalam melindungi setiap WNI di kawasan konflik,” ucapnya.
Serangan balasan, peningkatan tensi militer, serta potensi meluasnya konflik ke berbagai titik strategis di Timur Tengah menciptakan ketidakpastian keamanan yang serius. Ketegangan tersebut berisiko mengganggu transportasi udara, aktivitas ekonomi, hingga keamanan kawasan permukiman pekerja migran. Dalam kondisi demikian, antisipasi dinilai perlu dilakukan sebelum situasi memasuki fase darurat yang lebih membahayakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















