Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu siang (4/3/2026), dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) serta transaksi semu yang memengaruhi pergerakan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode 2020–2022.
“Penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal,” ujar Ismail dalam keterangan resmi.
Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi manipulasi informasi atau fakta material terkait proses IPO. Dugaan pelanggaran antara lain mencakup tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment serta laporan penggunaan dana hasil IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
OJK menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan manipulasi laporan dan informasi itu disebut melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi transaksi semu antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dijalankan oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga memengaruhi harga saham BEBS di pasar reguler hingga meningkat signifikan, mencapai sekitar 7.150 persen.
Perkara ini diduga melibatkan beneficial owner BEBS berinisial ASS serta mantan Direktur Investment Banking MASI berinisial MWK. Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 saksi dari berbagai pihak.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal nasional.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















