Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)
Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta, aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengucapkan putusan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, dan penolakan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir pada hari ini, Kamis (5/3).

“Tanggal sidang 5 Maret 2026, 11.30 WIB,” demikian keterangan jadwal sidang dikutip laman resmi MK dari Jakarta, Kamis (5/3).

MKMK dijadwalkan memutus tiga laporan, yakni laporan dengan nomor registrasi 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.

Ketiganya berkaitan dengan Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR RI. Namun, khusus untuk laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), MKMM telah meminta keterangan Adies Kadir yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Dikutip dari Antara, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.

Keterangan Adies Kadir didengar setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2).

Adapun Adies Kadir, salah satunya, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain