Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Meutya menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital maupun masyarakat. Namun menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Ini kita lakukan demi memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi