Ilustrasi- Siluet pasukan TNI

Jakarta, Aktual.com – Keputusan menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) di tubuh Tentara Nasional Indonesia setelah sekitar 28 tahun dihapuskan dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan nasional dengan perubahan karakter ancaman keamanan.

Pakar politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengatakan kebijakan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan penataan struktur organisasi militer, tetapi juga mencerminkan arah strategi pertahanan Indonesia ke depan.

“Pertanyaannya bukan sekadar soal struktur organisasi, tetapi menyangkut arah strategi pertahanan Indonesia. Apakah ini menandakan kembalinya orientasi lama komando teritorial atau justru adaptasi TNI terhadap perubahan karakter ancaman keamanan modern,” kata Selamat dalam keterangannya.

Menurut dia, jabatan Kaster sebelumnya dihapus pada masa awal reformasi setelah Reformasi 1998, ketika militer didorong untuk mengurangi keterlibatan dalam urusan sipil dan meninggalkan praktik Dwifungsi ABRI.

Kini, jabatan tersebut kembali dihidupkan dan akan diisi oleh Bambang Trisnohadi. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat kembali pendekatan pertahanan berbasis wilayah yang selama ini menjadi bagian dari doktrin pertahanan Indonesia melalui konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

“Doktrin ini menempatkan wilayah, rakyat, dan sumber daya nasional sebagai bagian integral dari sistem pertahanan negara,” ujarnya.

Sejak awal berdirinya, TNI membangun struktur komando teritorial berlapis mulai dari Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), hingga Komando Rayon Militer (Koramil) yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Struktur tersebut memungkinkan militer memiliki pemahaman mendalam terhadap kondisi sosial, geografis, dan keamanan di setiap daerah.

Namun pada masa reformasi, struktur itu kerap dipandang sebagai instrumen politik yang berkaitan dengan praktik Dwifungsi ABRI. Karena itu, sejumlah jabatan yang berhubungan dengan fungsi teritorial di tingkat pusat dihapus sebagai bagian dari proses depolitisasi militer.

Selamat menilai bahwa setelah lebih dari dua dekade reformasi, karakter ancaman terhadap keamanan nasional telah berubah secara signifikan. Selain ancaman militer konvensional, tantangan keamanan kini juga bersifat nontradisional seperti terorisme, radikalisme, konflik sosial, keamanan perbatasan, hingga bencana alam yang membutuhkan mobilisasi sumber daya besar.

“Dalam konteks ini, militer tidak hanya berperan dalam operasi perang, tetapi juga menjalankan Operasi Militer Selain Perang yang membutuhkan koordinasi erat dengan pemerintah daerah, aparat sipil, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan keberadaan Kaster TNI pada dasarnya berfungsi sebagai pengendali kebijakan sekaligus koordinator pembinaan teritorial di tingkat Markas Besar TNI. Posisi tersebut dinilai menjadi simpul strategis yang menghubungkan kebijakan pertahanan nasional dengan jaringan teritorial di lapangan.

Selain faktor ancaman, aspek geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau dan wilayah perbatasan yang luas juga menjadi pertimbangan penting. Menurut Selamat, strategi pertahanan Indonesia tidak dapat hanya bertumpu pada kekuatan militer konvensional, tetapi juga membutuhkan penguatan jaringan pertahanan wilayah.

Ia menambahkan keberadaan Kaster TNI juga berpotensi memperkuat koordinasi lintas matra di tubuh militer, mengingat pengelolaan wilayah tidak hanya berkaitan dengan daratan, tetapi juga aspek maritim dan udara.

Meski demikian, Selamat mengingatkan agar penguatan fungsi teritorial tetap berada dalam koridor profesionalisme militer dan tidak kembali membawa militer masuk ke wilayah politik sipil.

“Reformasi TNI telah menempatkan profesionalisme militer dan supremasi sipil sebagai fondasi utama hubungan sipil-militer di Indonesia,” kata Selamat.

Ia menegaskan, jika dijalankan secara profesional dan transparan, penghidupan kembali jabatan Kaster TNI bukanlah kemunduran ke masa lalu, melainkan langkah untuk memperkuat fondasi pertahanan Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan abad ke-21.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi