Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menyatakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dirancang secara fleksibel dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kelembagaan, serta ekosistem pemerintahan.
Hal itu disampaikan DPR dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3/2026).
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, mengatakan meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum berlaku efektif karena belum terbitnya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota, hal tersebut tidak menghambat perencanaan pembentukan peraturan pelaksana.
Menurut dia, undang-undang tersebut tetap mengamanatkan agar peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan.
“Penggunaan instrumen hukum keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara sebagaimana amanat Pasal 73 UU 2/2024 dibentuk dengan prinsip pendekatan secara bertahap dan kondisional karena memerlukan persiapan baik secara infrastruktur, kelembagaan, pemindahan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pelayanan publik,” ujar Rudianto dalam persidangan.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie terhadap Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perkara yang teregister dengan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 itu beragendakan mendengarkan keterangan DPR serta Presiden atau pemerintah. Namun, pemerintah melalui kuasanya meminta penundaan penyampaian keterangan dalam sidang tersebut.
Dalam keterangannya, DPR menegaskan bahwa frasa “ditetapkan dengan keputusan presiden” dalam undang-undang dimaksudkan sebagai mekanisme formal untuk menentukan waktu efektif perpindahan ibu kota negara setelah seluruh tahapan pembangunan dan persiapan dinilai siap.
“Frasa tersebut merupakan mekanisme formal untuk menentukan waktu efektif beralihnya status ibu kota negara setelah seluruh tahapan persiapan dan pembangunan terpenuhi serta mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal,” kata Rudianto.
DPR juga menanggapi dalil pemohon terkait penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 yang dinilai multitafsir. Menurut DPR, frasa tersebut merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka yang memberikan ruang bagi pemerintah dalam menentukan waktu pemindahan ibu kota negara secara tepat.
“Penggunaan kata ‘kemudian’ tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir, melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPR menilai penetapan batas waktu yang kaku berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pembangunan ibu kota baru belum sepenuhnya siap. Karena itu, mekanisme melalui keputusan presiden dipandang sebagai instrumen hukum formal untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta ekosistem administrasi pemerintahan.
Di akhir keterangannya, DPR menegaskan bahwa belum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan presiden, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan.
“Belum berlakunya UU 2/2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan presiden, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang diperlukan terkait pelaksanaan undang-undang tersebut di masa mendatang,” kata Rudianto.
DPR pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















