Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama guna memperkuat transformasi kelembagaan serta meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.
Ia menilai realisasi pembentukan Ditjen Pesantren perlu segera diwujudkan, mengingat Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan persetujuan atas pembentukan lembaga tersebut.
“Sudah hampir lima bulan berlalu semenjak Presiden Prabowo mengumumkan menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren, sekalipun ada progresnya, namun hingga saat ini belum tampak ‘hilal’ pengesahan perwujudannya,” kata HNW dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/3).
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kemenag.
Menurut HNW, pembentukan Ditjen Pesantren penting dalam rangka transformasi kelembagaan di Kementerian Agama sekaligus memperkuat pengelolaan pendidikan pesantren yang memiliki ekosistem besar di Indonesia.
“Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat dipentingkan dalam rangka transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan khususnya pesantren,” ujarnya.
HNW mengatakan Kementerian PANRB telah merespons positif usulan tersebut karena dinilai sejalan dengan visi dan misi Presiden. Kementerian tersebut juga disebut akan mengintensifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren bersama Kementerian Agama.
Selain aspek kelembagaan, menurut HNW, pembentukan Ditjen Pesantren juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pesantren serta optimalisasi pemanfaatan Dana Abadi Pesantren.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pesantren saat ini masih menjadi bagian dari Dana Abadi Pendidikan dan belum dipisahkan pengelolaannya.
Padahal pesantren telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Dampaknya selama ini dari sekitar Rp10 triliun hasil pengembangan dana abadi pendidikan, pesantren hanya mendapatkan sekitar Rp500 miliar saja, jumlah yang dipandang belum berkeadilan dan belum signifikan untuk membantu pesantren yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia,” katanya.
HNW menyebut ekosistem pesantren di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al Quran, dan 91 Ma’had Aly, dengan total 341.565 lembaga.
Selain itu, ekosistem tersebut juga melibatkan sekitar 12,6 juta santri serta lebih dari dua juta ustadz dan tenaga pengajar.
Dengan skala ekosistem yang luas tersebut, HNW menilai pembentukan Ditjen Pesantren harus diikuti dengan penguatan anggaran yang memadai.
“Tentu ketika sudah bertransformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya pun harus ditingkatkan dan dikuatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan penguatan anggaran tersebut dapat bersumber dari optimalisasi pemisahan Dana Abadi Pesantren maupun dukungan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk komitmen negara terhadap pengembangan pesantren.
Menurut HNW, pesantren telah lama berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia serta memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















