Truk pembawa bantuan Kemensos memasuki kapal feri untuk bertolak ke lokasi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur dari Pelabuhan Bolok di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/11/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalan tol maupun jalan nasional selama periode arus mudik Lebaran 2026, yakni dari 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan mencegah kemacetan parah dan memastikan keselamatan jutaan pemudik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan bersama Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pembatasan berlaku bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta truk pengangkut bahan bangunan, hasil galian, dan hasil tambang.

“Pembatasan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman,” ujar Dudy saat meninjau jalur Pantura Jawa Barat, Minggu (15/3/2026).

Meski begitu, sejumlah kendaraan tertentu tetap mendapat pengecualian, seperti truk pengangkut BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya. Dudy mengingatkan truk yang tidak termasuk kategori pengecualian tidak boleh beroperasi selama periode pembatasan.

Dalam peninjauan lapangan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub menghentikan beberapa truk yang melanggar untuk dilakukan pengecekan dan edukasi langsung.

“Kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri untuk memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Hal ini demi keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan mudik,” jelas Dudy.

Menhub menekankan pembatasan ini penting untuk menghindari kemacetan parah, yang tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi akibat keterlambatan distribusi logistik.

Dudy mengajak seluruh pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk mematuhi aturan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas. “Tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat, arus mudik akan terhambat dan berisiko tinggi bagi keselamatan pemudik,” kata Menhub.

Kebijakan ini sekaligus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama periode angkutan Lebaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi