Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk peristiwa penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (12/3) malam. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Angga Raka Prabowo, menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” kata Angga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, saat Andrie mengendarai sepeda motor seusai rekaman siniar di Kantor YLBHI yang membahas militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan menyiramkan cairan berbahaya sebelum melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuh, termasuk gangguan penglihatan, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan darurat. Angga menekankan korban harus segera mendapatkan layanan medis optimal dan pulih dari dampak peristiwa tersebut.
“Pemerintah menegaskan setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat secara damai dalam kehidupan demokrasi, dan perbedaan pandangan tidak boleh dijawab dengan kekerasan,” ujarnya.
Selain itu, Angga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas, agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. “Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyerang tokoh hak asasi manusia yang aktif memantau kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Pemerintah kembali menegaskan komitmen untuk melindungi hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai, sekaligus memastikan keamanan bagi pelaku dan korban dalam konteks hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















