Jakarta, Aktual.com – PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) atau PT TSI melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Maret 2026. PT TSI berharap OJK dapat menjadi pihak yang objektif dalam menyelesaikan sengketa dengan Bank Mandiri.

“Klien kami (TSI) merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan di Bank Mandiri sekitar Rp123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang diaktivasi, diketahui, ditandatangani, dan dikonfirmasi oleh direksi TSI,” ujar David Tobing kuasa hukum PT TSI, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/3).

David menjelaskan, kliennya merupakan nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit modal kerja (KMK) dari Bank Mandiri. Perjanjian KMK tersebut telah dibuat sejak 2009 di hadapan Notaris Ferry Susanto Limbong di Medan, Sumatera Utara.

Namun, menurutnya, kliennya tidak pernah mencairkan maupun menikmati aliran dana KMK senilai Rp123,3 miliar tersebut. Atas dasar itu, PT TSI juga telah melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencairan fasilitas KMK, termasuk yang menikmati aliran dana tersebut, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Kami berharap OJK, khususnya di bidang pengawasan perbankan, memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” kata David.

Ia juga optimistis OJK akan bertindak objektif dalam menangani perkara tersebut, terlebih dengan kepemimpinan Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang dinilai memiliki pengalaman di bidang perlindungan konsumen.

“Saya yakin beliau akan berani bertindak karena masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT TSI memiliki fasilitas KMK sekitar Rp96 miliar dari Bank Mandiri. Sebagian pinjaman tersebut digunakan untuk modal kerja dan operasional perusahaan.

Permasalahan muncul ketika terjadi dugaan pencairan dana tanpa hak oleh oknum karyawan PT TSI dan Bank Mandiri pada periode 29 September hingga 30 Oktober 2025 di Kantor Cabang Bank Mandiri Balai Kota Medan.

Dana KMK tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan PT TSI. Hal ini diduga terjadi karena Bank Mandiri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta prinsip APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) secara optimal.

Transaksi dilakukan berulang kali dalam jumlah besar. Misalnya, pada 29 September 2025 terjadi tujuh transaksi tunai senilai Rp18,9 miliar. Kemudian, pada 30 September 2025, terjadi delapan transaksi tunai dengan total Rp18,8 miliar.

David menegaskan, pihak Bank Mandiri tidak pernah melakukan konfirmasi kepada direksi PT TSI, maupun meminta dokumen pendukung sebagaimana lazimnya prosedur perbankan.

“Andai saja Bank Mandiri menjalankan proses bisnis secara benar, masalah ini tidak perlu terjadi. Sebagai bank milik negara terbesar di Indonesia, seharusnya prinsip kehati-hatian dan APU PPT diterapkan secara ketat. Bank Mandiri juga harus bertanggung jawab memulihkan kerugian nasabah serta membenahi prosedur internal, termasuk menindak pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas David.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi