Jakarta, Aktual.com – Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan kerugian negara senilai Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Desakan ini disampaikan agar temuan audit tidak berhenti di ranah administratif.
Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan LHP BPK cukup menjadi dasar awal untuk masuk ke ranah pidana. Ia menilai temuan dengan indikasi kerugian negara seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Satu triliun itu bukan uang kecil. Korupsi Rp 100 juta saja orang sudah masuk penjara, kok ini Rp 1 triliun aparatnya tidak turun tangan?” ujar Iskandar, Selasa (25/3/2026).
IAW menilai aparat terkesan menunggu laporan formal, padahal LHP BPK telah dibagikan ke berbagai lembaga termasuk DPR. Jika kasus ini hanya diselesaikan secara internal kementerian, Iskandar memperingatkan potensi munculnya delik baru berupa penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Sementara itu, Menteri PU, Dody Hanggodo, menyatakan pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal merupakan bagian dari proses penertiban internal terkait pelanggaran berat. “Memang ada pelanggaran, bisa gratifikasi, bisa macam-macam,” ujarnya.
Dody menambahkan bahwa laporan kasus ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum. Ia memastikan proses pengajuan ke kejaksaan telah berjalan setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai dugaan kerugian negara yang besar, sementara aparat hukum belum mengeksekusi langkah penindakan. Kehati-hatian dan transparansi aparat diharapkan menjaga kredibilitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















