Aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, menyoroti langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang hingga Maret 2026 menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional. Ia menekankan perlunya penguatan pengawasan dan akreditasi agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar aman dan berkualitas.

“Program MBG menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” ujar Neng Eem, Jumat (27/3/2026).

Dari 1.251 SPPG yang disanksi, sebanyak 1.030 unit ditangguhkan operasionalnya, 210 unit menerima surat peringatan pertama (SP1), dan 11 unit lainnya menerima surat peringatan kedua (SP2). BGN menyatakan, jika pelanggaran tidak diperbaiki, operasional dapur bisa diberhentikan.

Setiap dapur MBG diwajibkan memiliki tiga sertifikasi utama: laik higiene dan sanitasi, sertifikasi halal, dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Ketiganya berfungsi sebagai pengamanan untuk mencegah risiko keracunan maupun distribusi makanan tidak layak konsumsi.

Neng Eem menekankan efektivitas sertifikasi sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin operasional. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga martabat program nasional ini,” tegasnya.

Politisi PKB itu menilai sanksi terhadap 1.251 SPPG sebagai langkah awal penegakan disiplin. Namun, sistem akreditasi harus bersifat preventif dan evaluatif, bukan sekadar reaktif. Penguatan pengawasan penting agar anggaran besar negara untuk program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal.

“Ke depan, kita berharap tidak ada lagi kasus keracunan atau makanan basi. Sertifikasi harus menjadi garansi mutlak bahwa program MBG aman dan berkualitas tinggi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi