Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (31/3). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, kuasa hukum korban, serta perwakilan KontraS dan koalisi masyarakat sipil.

Dalam forum itu, Iman menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang tengah berjalan. Ia menegaskan penyidik tetap berpegang pada proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan selalu komitmen dalam proses penegakkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami terus melakukan upaya penegakkan hukum,” ujar Iman, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, setiap langkah yang diambil didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. Menurutnya, pihak kepolisian juga telah melakukan pengalihan penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom).

“Setiap penegakkan hukum yang kami lakukan selalu berbasis pada fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hingga proses penyidikan sebelum pelimpahan ke Puspom, belum ditemukan bukti keterlibatan pihak sipil. Kesimpulan itu didasarkan pada fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik sejauh ini.

“Dan sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil,” katanya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendoakan kesembuhan korban. “Kemudian dalam kami sampaikan utk sama-sama mengajak mendoakan utk kesembuhan andri yunus,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman turut menyoroti aspek perlindungan terhadap korban dan pihak terkait. Ia meminta agar Andrie Yunus, keluarga, serta organisasi yang menaunginya mendapatkan perlindungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan korban sekaligus menjaga integritas proses penegakan hukum. Pihak kepolisian menyatakan telah menjalin komunikasi terkait perlindungan tersebut dan memastikan langkah-langkah pengamanan terus dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain